HALOSULSEL.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur merilis capaian kinerjanya di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12). Dalam laporannya, Kejati menegaskan komitmen memberantas korupsi dan menjaga aset negara di Bumi Etam.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, didampingi Aspidsus Haedar SH, MH menyampaikan sepanjang 2025 pihaknya menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, serta 48 penuntutan. Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan 1 perkara dari Ditjen Cukai.
Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan penanganan perkara mencapai Rp19,7 miliar.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait ASTACITA Presiden, termasuk penanganan korupsi SDA dan perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi.
Perkara Strategis Jadi Atensi
Sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kaltim sepanjang tahun ini meliputi:
Dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan).
Manipulasi penerimaan negara terkait IUP CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 (penyidikan).
Dugaan penyimpangan pemanfaatan BMN pada Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar.Dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) TA 2023 (penyidikan).
Aset Negara Bernilai Triliunan Berhasil Diamankan
Kejati Kaltim mencatat capaian besar dalam pengamanan aset negara, di antaranya penyelamatan lahan 160 hektare milik Pertamina Hulu Indonesia yang berisi sumur minyak bernilai estimasi Rp1,25 triliun, dengan potensi produksi mencapai Rp480 miliar per bulan.
“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi.
Bidang Intelijen juga menggagalkan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan yang semula hendak dialihkan menjadi SHGB atas nama pihak tertentu.
“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Kejati Kaltim menegaskan perannya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara serta melindungi aset publik sepanjang 2025. (*)


