HALOSULSEL.ID — Penetapan nilai ganti rugi lahan sarana MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang menelan anggaran lebih dari Rp52 miliar, kini terbukti bukan sekadar kesalahan administratif.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menemukan indikasi kuat adanya rekayasa nilai tanah yang terstruktur, melibatkan pejabat pertanahan dan penilai publik.
Kamis (8/1/2026), Kejati NTB resmi menahan Subhan ST, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, serta Muhammad Jan, pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan. Subhan kini menjabayly Kepala BPN Lombok Tengah (Loteng)
Keduanya diduga berperan sentral dalam penggelembungan nilai ganti rugi lahan milik Ali BD dan kawan-kawan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari proyek pengadaan lahan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa. Proyek tersebut ditujukan untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga MXGP di kawasan strategis Samota, Kecamatan Sumbawa.
Dalam prosesnya, tersangka Subhan ST bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Ia menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 2 November 2022 yang menetapkan nilai ganti rugi wajar atas lahan seluas 696.000 meter persegi yang terbagi dalam 16 bidang tanah.
Namun, hasil penyidikan Kejati NTB menemukan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan—yakni lebih dari Rp52 miliar—diduga tidak mencerminkan harga pasar wajar dan jauh melampaui nilai seharusnya. Selisih tersebut kemudian bermuara pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
Yang membuat perkara ini semakin serius, penetapan nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Pada saat bersamaan, tersangka Muhammad Jan, selaku pimpinan cabang KJPP Pungs Zulkarnain dan Rekan, diduga menyusun penilaian (appraisal) yang menjadi dasar utama keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Penilaian publik seharusnya dilakukan secara independen dan profesional. Namun dalam perkara ini, terdapat indikasi kuat bahwa appraisal justru disesuaikan untuk menguatkan nilai ganti rugi yang telah diarahkan,” ungkap sumber internal penegak hukum yang mengetahui jalannya penyidikan.
Kejati NTB menilai pola ini menunjukkan relasi kepentingan antara pejabat pertanahan dan penilai publik, yang secara bersama-sama membentuk legitimasi formal atas nilai ganti rugi yang diduga telah dimark-up sejak awal.
Lebih jauh, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diuntungkan, termasuk dugaan aliran dana, peran pemilik lahan, serta potensi keterlibatan pejabat di lingkup dinas teknis. Sejumlah dokumen pengadaan, notulen penetapan harga, hingga komunikasi antar pihak telah disita dan dianalisis.
“Perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Zulkifli.
Kasus Samota menjadi cermin rapuhnya sistem pengadaan tanah untuk kepentingan publik, di mana instrumen appraisal yang seharusnya menjadi penjaga kewajaran harga justru diduga dijadikan alat pembenaran kejahatan. Kejati NTB memastikan akan menelusuri kasus ini hingga ke aktor intelektual yang berada di balik skema penggelembungan nilai lahan tersebut.


