HALOSULSEL.ID - Kecamatan Ujung Tanah menunjukkan keseriusannya dalam
menyambut kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar dengan menggelar sosialisasi
intensif pemilahan sampah rumah tangga di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah,
Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar ini menjadi langkah strategis untuk
memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat akar rumput.
Mewakili Camat Ujung Tanah, Sekretaris Camat Dr. Andi Akhdal
Darwin, S.STP., M.Si., membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahan
langsung kepada para anggota Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan. Dalam pelatihan
tersebut, para personel Satgas dibekali pemahaman mendalam agar mampu menjadi
ujung tombak edukasi mengenai pemilahan sampah organik, anorganik, hingga
sampah residu.
Pembekalan ini digelar dalam rangka merealisasikan kebijakan
monumental Pemkot Makassar yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang nantinya
hanya akan menerima sampah residu. Konsekuensinya, sampah organik dan anorganik
wajib dikelola secara mandiri oleh masyarakat sejak dari sumbernya (rumah
tangga).
“Situasi ini menuntut perubahan pola pikir yang radikal dari
seluruh elemen masyarakat. Pemilahan sampah bukan lagi sebatas pilihan,
melainkan sebuah keharusan,” tegas Andi Akhdal di hadapan para peserta.
Dalam arahannya, Andi Akhdal menekankan betapa krusialnya peran
Satgas Kebersihan yang berhadapan langsung dengan warga sehari-hari.
